Dua Perempuan Kasus Perdagangan Orang Positif Jadi Tersangka
Friday, May 4, 2018
Add Comment
Bekasi-Saukur Info
Dua orang perempuan diduga terlibat kasus perdagangan orang akhirnya
dinyatakan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Bekasi Kota, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan keluarga
korban yang mengaku kehilangan putrinya yang masih di bawah umur
berinisial WN (16) sejak Februari 2018.
"Tersangka berinisial ID (44) dan rekannya NY (22) warga Kabupaten
Bekasi," ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di
Bekasi, Jumat (4/5/2018).
Laporan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh ayah WN bernama Hendrik (55) warga
Kampung Telukbuyung, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota
Bekasi pada Jumat (28/4/2018).
Dalam laporannya, Hendrik mengatakan awal mulanya korban WN dan
tersangka NY sudah kenal karena pernah bekerja sama sebagai pengamen
jalanan.
"WN sempat mengutarakan keinginannya untuk mencari kerja tetap,
sehingga tersangka NY membawa WN ke tersangka ID untuk ditawari
pekerjaan di Nabire Papua sebagai pemandu tamu karaoke sebuah cafe
dengan gaji Rp100.000 per jam," katanya.
ID juga mencari sponsor untuk akomodasi korban ke Nabire serta biaya
hidup selama sebulan dengan total fee dari sponsor total Rp2 juta.
"Tersangka ID selanjutnya memberi dana sponsor kepada WN Rp500.000, sementara sisanya dikantongi ID," katanya.
Selanjutnya, korban yang ingin sekali berangkat ke Papua nekat menerima
tawaran tersangka untuk menggunakan identitas putri kandung ID berupa
ijazah dan dokumen kependudukan lainnya. "Korban WN dilaporkan hilang
dari keluarganya sejak Februari 2018," katanya.
Tersangka ID mengaku kepada polisi sudah memberangkatkan tiga orang
korban untuk dijadikan sebagai pemandu lagu di salah satu cafe di
Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, yakni WN, A dan WT.
"A dan WT sudah lebih dulu pulang setelah melunasi utangnya kepada
sponsor, sementara WN masih ada di Papua sampai saat ini. Kita sedang
upayakan untuk dipulangkan," katanya.
Kronologi penangkapan ID, kata Saragih, berawal dari laporan ayah
korban yang mendeteksi keberadaan tersangka di Warung Jaka, Kelurahan
Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
"Kami langsung bergerak menangkap ID dan NY di kediamannya pada Sabtu (29/4/2018) malam," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengantongi barang bukti kejahatan
berupa satu ponsel, buku tabungan dan ATM yang digunakan untuk aliran
uang dalam kasus itu.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 dan 6 Undang-Undang RI Nomor
21 Tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang serta Undang-Undang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
0 Response to "Dua Perempuan Kasus Perdagangan Orang Positif Jadi Tersangka"
Post a Comment
SILAHKAN BERKOMENTAR ASAL SOPAN