Perpres 42/2018 Dinilai Hina Integritas Pejabat BPIP
Tuesday, May 29, 2018
Add Comment
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
Dahnil Anzar Simanjuntak menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42
Tahun 2018 menghina integritas dan kapasitas para pejabat Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, dia berpendapat bahwa tidak
ada nilai uang sebanding yang bisa diberikan kepada para pejabat BPIP.
"Karena tokoh-tokoh seperti Bu Megawati dan kawan-kawan pasti lah sudah selesai dengan masalah gaji-gajian tersebut," kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya kepada Saukur Info, Selasa (29/5/2018).
Maka itu, dia menyarankan pemerintah tidak menghina para pejabat BPIP dengan gaji yang besar sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 itu. "Sehingga mereka dipersalahkan oleh publik di tengah keprihatinan bangsa seperti saat ini," katanya.
Dia pun ragu bahwa para tokoh pejabat BPIP seperti Megawati Soekarnoputri meminta gaji besar. Dia yakin bahwa para pejabat BPIP tidak mengetahui isi Perpres Nomor 42 Tahun 2018 itu.
"Karena kerja-kerja merawat Ideologi bangsa seperti itu sejatinya memang sudah menjadi panggilan jiwa dan tugas kebangsaan tokoh-tokoh yang ada di BPIP tersebut. Jadi bagi saya, pemberian gaji sebesar itu sejatinya menghina integritas dan kapasitas beliau-beliau," pungkasnya.
Diketahui, dalam laman setneg.go.id, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri tertulis memperoleh gaji Rp112,548 juta. Sedangkan Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp100,811 juta.
Adapun mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain KH Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, KH Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Selain itu, Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.
"Karena tokoh-tokoh seperti Bu Megawati dan kawan-kawan pasti lah sudah selesai dengan masalah gaji-gajian tersebut," kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya kepada Saukur Info, Selasa (29/5/2018).
Maka itu, dia menyarankan pemerintah tidak menghina para pejabat BPIP dengan gaji yang besar sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 itu. "Sehingga mereka dipersalahkan oleh publik di tengah keprihatinan bangsa seperti saat ini," katanya.
Dia pun ragu bahwa para tokoh pejabat BPIP seperti Megawati Soekarnoputri meminta gaji besar. Dia yakin bahwa para pejabat BPIP tidak mengetahui isi Perpres Nomor 42 Tahun 2018 itu.
"Karena kerja-kerja merawat Ideologi bangsa seperti itu sejatinya memang sudah menjadi panggilan jiwa dan tugas kebangsaan tokoh-tokoh yang ada di BPIP tersebut. Jadi bagi saya, pemberian gaji sebesar itu sejatinya menghina integritas dan kapasitas beliau-beliau," pungkasnya.
Diketahui, dalam laman setneg.go.id, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri tertulis memperoleh gaji Rp112,548 juta. Sedangkan Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp100,811 juta.
Adapun mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain KH Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, KH Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Selain itu, Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.
0 Response to "Perpres 42/2018 Dinilai Hina Integritas Pejabat BPIP"
Post a Comment
SILAHKAN BERKOMENTAR ASAL SOPAN